Ketentuan Bea dan Cukai Untuk Wisatawan Asing

Wisatawan Asing yang datang ke Indonesia perlu mengetahui tentang peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Bea dan Cukai Indonesia. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan wisatawan yang ingin menikmati keindahan destinasi wisata Indonesia.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Wisatawan Asing

Ketentuan Direktorat Bea dan Cukai ini bukan hanya untuk wisatawan asing saja, juga untuk warga asing yang berkunjung ke Indonesia selain untuk berwisata. Apa saja yang perlu diketahui oleh wisatawan asing jika akan berkunjung ke Indonesia?

  • Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk Setiap keluarga.
  • Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
  • Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan.
  • Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 milliliter minuman mengandung etil alkohol.

Wisatawan Asing Dilarang Membawa

Barang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

  • Ancaman Pidana (sesuai pasal 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Dalam hal beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Wisatawan wajib melaporkan ke petugas bea dan cukai, jika membawa

  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai.
  • Hewan, ikan , dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
  • Barang dagangan 
  • Obat – obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda / publikasi pornografi.
  • Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam.
  • Uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih.

Barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang Wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD). CD wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Wisatawan Asing Perlu Mengetahui

  • Apabila Barang Kena Cukai (BKC) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, Selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
  • Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1000,00 untuk satu keluarga dan FOB USD 50.00 untuk setiap orang awak sarana pengangkut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas selisih lebih tersebut dan pejabat Bea dan Cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan.
  • Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI di kantor pabean dengan mendapatkan Bukti Pembayaran Bea Cukai (BPBC).
  • Kewajiban menyerahkan jaminan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
  • Penumpang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari yang dibawanya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Jika membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah yang lebih besar dari yang diberitahukan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihannya dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Barang yang dilarang atau dibatasi impornya, pejabat bea dan cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang.

Kami mengucapkan Selamat datang di Indonesia, semoga perjalanan Anda menyenangkan dan dapat melanjutkan aktivitas di Indonesia dengan baik dan sesuai dengan rencana.
Salam dari kami, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI :

Bravo Bea Cukai : 1500225

kwisata

turut membahas informasi pariwisata berdasarkan tempat lokasi tujuan wisata-wisata khususnya yang ada di Indonesia, juga info pendukung wisata.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (5)

  1. Untuk orang asing yg datang ke Indonesia hitungannya tarip bawa oleh2 yg dimaksud itu untuk brp orang,apabila cuma suami isteri apa sdh bisa dianggap keluarga dan dapat pembebasan 1000 us/dlr

    1. Keluarga setidaknya berjumlah 4 orang (orang tua + 2 anak). Jika 2 orang bisa dikenakan $250 per orang.
      Info lebih lanjut hubungi Bravo Bea Cukai : 1500225.

  2. Apabila seorang turis asing datang sendiri dan membawa HP pribadinya yang harganya di atas $250, umpamanya iphoneX yang harganya di atas $250, apakah akan dikenai pajak?

  3. Teman saya dari negara asing membawa uang cash lebih dari Rp.100jt berupa dolar. Denda sudah di bayarkan tetapi beliau masih jga ditahan Di bandara sampai semalaman. Bisa di jelaskan apa alasan beliau ditahan sampai semalaman. Terimakasih.

    1. Mohon maaf Kanal Wisata, hanya meneruskan informasi Ketentuan Bea dan Cukai Untuk Wisatawan Asing, dari DJBC.
      Hubungi Bravo Bea Cukai : 1500225 untuk info selanjutnya.