Landasan Hukum Wisatawan Mendapat Asuransi

Yang namanya musibah atau kecelakaan bisa saja menimpa seseorang kapan dan dimana saja, tidak terkecuali saat berlibur di tempat wisata.  Bagaimana perlindungan hukum bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi wisata? Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,  Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

Selain itu disebutkan kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan). Dengan demikian jika terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata resiko tinggi dan bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata.

Yang dimaksud dengan “usaha pariwisata dengan risiko tinggi” menurut penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan itu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

Hak Wisatawan Mendapat Asuransi di Tempat Wisata

Umumnya, pengelola tempat wisata yang memiliki resiko tinggi menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini perusahaan asuransi untuk menanggung risiko terhadap wisatawan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Dengan demikian jika wisatawan telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di tujuan pariwisata yang dikunjungi, pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang ditunjuk.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan)

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha; dan
  3. pembekuan sementara kegiatan usaha.

Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

Hal penting yang perlu Anda perhatikan sebagai wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak mendapatkan perlindungan asuransi atau bisa memanfaatkan Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life. Biasanya, asuransi ini diberikan bersamaan saat Anda membeli tiket.

Sumber: http://www.hukumonline.com

kwisata

turut membahas informasi pariwisata berdasarkan tempat lokasi tujuan wisata-wisata khususnya yang ada di Indonesia, juga info pendukung wisata.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (1)

  1. Artikel menarik tentang Landasan Hukum Wisatawan Mendapat Asuransi, saya juga punya artikel asuransi sejenis Terima kasih