Pengertian wisata alam adalah bentuk kegiatan wisatawan untuk mendapatkan kesegaran jasmani dan rohani, pengetahuan, pengalaman, inspirasi dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang ada, baik itu yang alami maupun budidaya (buatan).
Berwisata alam merupakan kegiatan rekreasi untuk menikmati keindahan alam dan pariwisata yang memanfaatkan dan mengolah sumber potensi alam tersebut agar ada daya tarik wisata ke tempat tersebut.
Beberapa bentuk wisata alam seperti wisata gunung, wisata air, wisata gua, wisata sungai, wisata hutan, dan lain-lain.
Selain itu ada pengertian taman wisata alam yaitu kawasan wisata alam khusus dari hutan konservasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.
Menurut Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengertian taman wisata alam adalah: “Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.”
Kegiatan pariwisata yang dilaksanakan di taman wisata alam ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam. Karena pada hakikatnya taman wisata alam masuk dalam kawasan pelestarian alam.
Kanal Wisata Alam Indonesia
Comments closed